Selain ke Kejagung, pihaknya mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Krisna berharap pengajuan JC tersebut dapat dipertimbangkan penyidik sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
