Bagi penumpang yang ingin merokok, KAI mempersilakan untuk melakukannya saat kereta api berhenti di stasiun dan hanya pada area merokok yang telah disediakan. Pelanggan juga diimbau tetap memperhatikan jadwal keberangkatan kereta api serta mengikuti arahan petugas agar tidak tertinggal perjalanan.
Setiap penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api akan langsung dikenakan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat. Selain itu, pelanggaran dapat berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
19 Kasus Pelanggaran Larangan Merokok hingga Juni 2026
Selama periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang mencatat sebanyak 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak dengan sanksi penurunan penumpang sesuai prosedur.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI juga telah melakukan sosialisasi larangan merokok melalui pengumuman audio secara berkala di dalam kereta api, pemasangan stiker, serta tanda peringatan di dinding dan berbagai titik strategis di dalam rangkaian kereta api.
“Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” tegasnya.
KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga lingkungan perjalanan yang bersih, aman, sehat, dan nyaman. Kepatuhan penumpang menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan transportasi publik.
KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan dan pelayanan yang telah ditetapk
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
