Namun, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
