SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kabar mengejutkan datang dari PSIS Semarang. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Heri Sasongko, salah satu pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub PSIS Semarang.
Juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto membenarkan putusan MA terhadap perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg tersebut.
"Benar, putusannya ditolak," katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/10). Menurut Hadi, PN Semarang sudah menerima salinan putusan kasasi perkara itu.
Dia menjelaskan, kasasi perkara 218/Pdt.G/2024/PN Smg itu sendiri diputus pada 9 Oktober 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung M. Yunus Wahab.
Sebelumnya, PN Semarang menolak gugatan Heri Sasongko, salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang tersebut.
Putusan pengadilan menolak gugatan Heri Sasongko yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah itu didasari oleh alasan PT. Mahesa Jenar Semarang dianggap telah menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang ada.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
