Kronologi Mengerikan Oknum Polisi Tegal Sekap Istri Siri hingga Paksa Racik Narkoba

iNews TV
Istri siri diduga menjadi korban penyiksaan suami yang merupakan oknum polisi. (Foto: iNews TV)

Korban Ngaku Disekap 2,5 Tahun hingga Dipaksa Racik Narkoba

Kasus mengerikan ini pertama kali mencuat setelah korban, M, memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Kepada penyidik, korban membeberkan penderitaan batin dan fisik yang dialaminya secara berulang. 

Dalam laporannya, korban mengaku telah disekap dan disiksa selama kurang lebih 2,5 tahun. Tak hanya dipukuli, korban juga mengaku pernah menjadi korban penyiraman air keras oleh pelaku hingga dipaksa ikut meracik narkotika.

Penyidik saat ini masih terus bergerak secara maraton mengumpulkan alat bukti, melakukan visum, dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
 
Penyelidikan dipastikan melebar ke beberapa klaster pelanggaran, mulai dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga/penganiayaan berat, dugaan jaringan narkoba, hingga pelanggaran aturan internal Polri terkait pernikahan siri di luar ketentuan dinas. 

Polda Jateng menegaskan tidak akan tebang pilih dan berjanji memproses Aiptu N secara profesional, objektif, dan transparan hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana maksimal menantinya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network