Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 198 Kasus Narkoba dan 2.112 Miras, Selamatkan 66.316 Jiwa

Ahmad Antoni
Pemusnahan barang bukti sabu dan miras di halaman depan Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). (foto: iNewsSemarang.id/Antoni)

Sementara dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas menemukan berbagai modus pelaku, di antaranya menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, penanganan kejahatan narkotika harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum yang diimbangi langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network