SEMARANG, iNewSemarang.id – Pemprov Jateng membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031. Pendaftaran dibuka selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.
Asisten Administrasi Sekda Jateng selaku Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto mengatakan, proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni dalam keterangan Senin (10/8).
Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
Calon peserta juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Sejumlah dokumen juga wajib dilampirkan, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6, salinan KTP yang beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.
Peserta juga diwajibkan melampirkan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
