Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media, dari media online, YouTube hingga TikTok.
Kasus tersebut menimpa pasangan Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah milik korban.
Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas hingga viral di media sosial yang menampilkan aksi korban mencari keadilan atas uang yang telah diserahkan.
Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, memberikan klarifikasi bahwa Polda Jateng telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Ahmad Antoni