JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menaruh perhatian terhadap penyelenggaraan lomba 17 Agustus. Menurut MUI, lomba untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan serta mempererat kebersamaan masyarakat.
"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari keterangan MUI, Senin (10/8/2026).
Namun demikian, dia mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah lomba karena termasuk praktik judi yang diharamkan.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegasnya.
Dia menjelaskan, fikih Islam melarang skema perlombaan yang menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi.
Hadiah Lomba Bisa dari Sponsor, Kas Panitia atau Sumbangan
Oleh sebab itu, dia menyarankan hadiah lomba berasal dari sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.
Menurutnya, kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung tanpa melanggar ketentuan syariat maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
