Keputusan MK: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini sebagai uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (foto Dok MPI)

Diketahui, Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa: "Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) menyatakan: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Ketentuan ini membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wakil Presiden karena frasa 'dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

MK menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network