PATI, iNewsSemarang.id – Polresta Pati mengungkap sejumlah fakta dugaan perusakan kaca pintu rumah milik EAS, warga Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Wakapolresta Pati AKBP Ardyan Ukie Hercahyo menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus menjelaskan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (27/8/2026).
Dia mengatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pemeriksaan ilmiah dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan perusakan tersebut. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dianalisis secara menyeluruh,” kata AKBP Ardyan.
Kronologi Kejadian Perusakan Kaca Rumah Warga
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pengerusakan kaca rumah tersebut diketahui pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima informasi, Bhabinkamtibmas Polsek Wedarijaksa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pati untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya pada Rabu (26/8) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Bidlabfor Polda Jateng melakukan pemeriksaan olah TKP dan di lokasi ditemukan kerusakan pada satu bagian kaca pintu utama.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
