Bank Dunia Sebut 64,2 Persen Penduduk Indonesia Miskin, Ini Kata BPS

Rohman Wibowo
Ilustrasi kemiskinan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bank Dunia menyebut sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) merespons atas data yang diungkap Bank Dunia tersebut. 

Angka estimasi untuk tahun 2026 tersebut dihitung berdasarkan batas kemiskinan internasional sebesar USD8,30 per kapita per hari dengan menggunakan acuan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Sementara itu, data resmi BPS mencatat proporsi penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2026 berada di level 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.

BPS menegaskan bahwa perbedaan data tersebut harus disikapi secara bijak dan cermat karena kedua angka tersebut dihitung memakai indikator serta peruntukan yang berlainan, sehingga tidak dapat disandingkan secara langsung sebagai satu tolok ukur kemiskinan yang setara.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan, kalkulasi yang dirilis oleh Bank Dunia tidak menggunakan garis kemiskinan nasional Indonesia sebagai dasar perhitungannya.

“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah USD8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan worldbank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia," jelas Nashrul dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).

"Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” sambungnya.

Nashrul mengungkapkan soal Bank Dunia memanfaatkan sejumlah garis kemiskinan internasional sebagai instrumen pembanding tingkat kesejahteraan antarnegara.

Dalam pembaruan terkini, Bank Dunia menetapkan patokan USD3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, USD4,20 bagi kelompok negara berpendapatan menengah bawah, serta USD8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas.

Selain itu, besaran USD8,30 tersebut tidak dikonversikan berdasarkan kurs pasar rupiah terhadap dolar AS, melainkan memakai metode PPP yang menghitung perbedaan daya beli riil masyarakat di setiap negara.

Dengan skema tersebut, perolehan angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen merupakan hasil estimasi dengan standar USD8,30 (PPP 2021) yang merujuk pada angka tengah (median) garis kemiskinan negara-negara UMIC, bukan didasarkan pada perhitungan kebutuhan dasar spesifik warga Indonesia.

Konsekuensinya, penerapan tolok ukur global Bank Dunia ini secara otomatis memunculkan angka estimasi kemiskinan yang sangat tinggi.

Pihak Bank Dunia sendiri mengakui bahwa untuk keperluan pengambilan keputusan serta perumusan kebijakan domestik di Indonesia, data statistik kemiskinan dan garis kemiskinan resmi rilisan BPS jauh lebih tepat dijadikan acuan.

Meskipun Indonesia saat ini telah masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah atas dengan Gross National Income (GNI) per kapita senilai USD5.120 pada 2025, posisi Indonesia sejatinya baru saja naik kelas dan berada tipis di atas batas bawah rentang UMIC yang sangat lebar, yakni antara USD4.636 hingga USD14.375 (data 2025 yang dirilis per 1 Juli 2026).

Hal inilah yang menurut BPS menyebabkan jumlah penduduk miskin melonjak signifikan apabila diukur menggunakan patokan kemiskinan global Bank Dunia tersebut.

Di dalam negeri, BPS mengukur kemiskinan dengan menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Nilai pengeluaran minimum dalam rupiah untuk memenuhi standar hidup mendasar tersebut dituangkan dalam Garis Kemiskinan yang mencakup komoditas makanan dan non-makanan.

Untuk komponen makanan, perhitungannya disandarkan pada kebutuhan energi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari yang disusun dari ragam komoditas konsumsi umum harian seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur-mayur. 

Sementara itu, komponen non-makanan meliputi pemenuhan kebutuhan pokok atas tempat tinggal, akses pendidikan, layanan kesehatan, pakaian, dan fasilitas transportasi.

Penetapan garis kemiskinan ini bersumber dari pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret pengeluaran serta kebiasaan konsumsi riil masyarakat dan dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Melalui metode ini, angka garis kemiskinan BPS mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan, dengan penyajian data terperinci menurut wilayah provinsi hingga kabupaten/kota serta memisahkan area perkotaan dan perdesaan.

Berdasarkan metodologi pengukuran kebutuhan dasar per Maret 2026, persentase penduduk miskin Indonesia tercatat sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang, di mana patokan garis kemiskinan bervariasi di tiap daerah menyesuaikan tingkat harga lokal, pola konsumsi, serta rata-rata jumlah anggota keluarga miskin.

Secara akumulasi rata-rata nasional, garis kemiskinan per rumah tangga berada pada besaran Rp3.091.866 per bulan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network