Motif Pembunuhan Mozza karena Cemburu: Mulut Korban Dibekap hingga Kehabisan Napas

iNews TV
Ilustrasi korban pembunuhan. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pihak kepolisian mengungkap motif kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18),gadis asal Bergas, Kabupaten Semarang, yang mayatnya ditemukan tinggal kerangka di lereng Jalan Tol Jangli, Kota Semarang.

Mozza sebelumnya dilaporkan hilang sejak Juni 2025 lalu sebelum akhirnya terungkap tewas dibunuh oleh MVD (22), pria teman dekatnya.

Tersangka MVD ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti membeberkan, aksi pembunuhan keji tersebut terjadi pada 25 Juni 2025. Peristiwa bermula di kamar kos pelaku yang berlokasi di Gang Garuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Semarang.

Pelaku yang mengenali korban melalui media sosial TikTok tersebut nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran tersulut emosi dan cemburu.

"Motif sementara pelaku membunuh korban karena cemburu. Pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut korban hingga kehabisan napas. Namun, penyidik masih terus mendalami pengakuan dan keterangan lebih lanjut dari tersangka," ujar Kompol Ni Made Sriniti, Sabtu (5/9/2026).

Jasad Dibungkus Kardus untuk Pastikan Korban Tak Bernyawa

Usai memastikan korban tidak bernyawa, tersangka MVD kemudian membungkus jasad Mozza menggunakan kardus. Pelaku lantas membawa dan membuang bungkusan jasad tersebut ke area tebing di pinggir Jalan Tol Jangli Semarang guna menyamarkan perbuatannya. Jasad korban baru ditemukan setahun kemudian dalam kondisi telah menjadi kerangka manusia.

Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, hasil penyelidikan sementara, kerangka tersebut diperkirakan telah meregang nyawa sejak satu tahun lalu dan diduga kuat merupakan korban tindak pidana pembunuhan. 

“Saat ini tim ahli forensik RS Bhayangkara Semarang masih bekerja melakukan uji pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) untuk memastikan identitas kerangka,” jelasnya.

Atas perbuatan, tersangka MVD dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network