Rumah Jenderal di Semarang Ambruk gegara Pembangunan Rumah Tetangga Berujung Kasus Hukum

iNews TV/Andre A
Kondisi rumah ambruk di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, gegara pembangunan rumah tetangga. (foto: istimewa)

Ia bersama suaminya yang menjadi pengajar atau dosen di Akpol Semarang itu merasa khawatir dan was-was manakala kerusakan rumahnya bertambah berat, apalagi saat musim hujan yang disertai angin kencang. 

7 Kali Mediasi Tanpa Hasil

Upaya mediasi pernah dilakukan sebanyak tujuh kali, namun pemilik rumah berinisial BS yang juga pengusaha di Kalimantan hanya hadir sekali, meski selebihnya diwakilkan dari pihak mereka.

"Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya," ungkapnya.

Korban Laporkan Pemilik Rumah hingga Jadi Tersangka

Bangkit Mahanantiyo SH MH dari Solidarity Law Office selaku kuasa hukum Niken menegaskan, kliennya melaporkan pemilik rumah, BS yang kemudian menjadi tersangka, atas dugaan perusakan rumah/ bangunan. Hal itu diatur dalam pasal 406 KUHP dan atau 200 KUHP dan atau 201 ayat 1 KUHP.

"Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network