Ia bersama suaminya yang menjadi pengajar atau dosen di Akpol Semarang itu merasa khawatir dan was-was manakala kerusakan rumahnya bertambah berat, apalagi saat musim hujan yang disertai angin kencang.
7 Kali Mediasi Tanpa Hasil
Upaya mediasi pernah dilakukan sebanyak tujuh kali, namun pemilik rumah berinisial BS yang juga pengusaha di Kalimantan hanya hadir sekali, meski selebihnya diwakilkan dari pihak mereka.
"Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya," ungkapnya.
Korban Laporkan Pemilik Rumah hingga Jadi Tersangka
Bangkit Mahanantiyo SH MH dari Solidarity Law Office selaku kuasa hukum Niken menegaskan, kliennya melaporkan pemilik rumah, BS yang kemudian menjadi tersangka, atas dugaan perusakan rumah/ bangunan. Hal itu diatur dalam pasal 406 KUHP dan atau 200 KUHP dan atau 201 ayat 1 KUHP.
"Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
