Menurutnya, tersangka juga sudah mengajukan gugatan praperadilan yang putusannya sudah diucapkan pada persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Semarang, pada 25 Maret 2024. Selanjutnya, telah dilakukan surat undangan mediasi dari Ditreskrimum Polda Jateng tanggal 22 November 2024.
Hasilnya, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara mediasi dengan tiga poin kesepakatan. Namun, kesepakatan itu ternyata tidak pernah dilaksanakan pihak tersangka.
Ketiga poin itu ialah tersangka bersedia untuk bertemu dan meminta maaf langsung kepada Niken, bersedia bertanggung jawab penuh atas akibat yang timbul karena kesalahannya, serta siap memperbaiki rumah milik korban seperti semula. "Tujuan kami sebenarnya terkait tiga hasil dalam berita acara mediasi," ungkapnya.
Bangkit menambahkan, kliennya juga pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BS pada 30 Oktober 2025 di PN Semarang. Hasil keputusannya pada 25 Mei 2026 menyatakan, gugatan kliennya dikabulkan sebagian, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta dihukum membayar ganti kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.
"Dalam semua proses hukum, bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan," katanya. Perkaranya ini belum tuntas, karena berkas kasus belum dilimpahkan ke pengadilan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
