Karena itu, ketika hak tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme pinjaman kepada daerah, muncul pertanyaan mendasar. Apakah pemerintah sedang membayar utangnya kepada daerah, atau justru meminta daerah berutang untuk memperoleh sesuatu yang pada dasarnya merupakan hak fiskalnya? “Ini bukan persoalan semantik. Ini menyangkut siapa yang akhirnya menanggung beban fiscal,” ujarnya.
UU HKPD Memang Membuka Ruang Pinjaman Daerah
Pemerintah tentu mempunyai argumen hukum. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memang membuka ruang bagi daerah untuk melakukan pembiayaan utang.
Pasal 154 menyebut pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pinjaman daerah juga dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Lebih jauh, Pasal 156 membuka ruang penggunaan pinjaman daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, jika pertanyaannya adalah apakah pemerintah pusat dapat mendorong daerah menggunakan pembiayaan perbankan untuk pembangunan infrastruktur, jawabannya secara normatif bisa.
PP Nomor 1 Tahun 2024 kemudian memperkuat kerangka pembiayaan utang daerah sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Bahkan pada 2026 pemerintah menerbitkan PMK Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pemberian pinjaman daerah melalui lembaga keuangan bank atau bukan bank dalam rangka kebijakan fiskal nasional.
Namun, persoalannya berubah ketika instrumen tersebut digunakan untuk menggantikan penyelesaian kurang bayar DBH.
Hak Daerah Jangan Diubah Jadi Utang Daerah
Bayangkan sebuah daerah memiliki hak kurang bayar DBH sebesar Rp1 triliun. Dalam mekanisme konvensional, pemerintah pusat menyelesaikan kewajiban tersebut melalui penyaluran DBH sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
