Apalagi, pembiayaan utang daerah merupakan kewajiban daerah. Pemerintah daerah harus memperhitungkan kemampuan fiskal dan menganggarkan pembayaran kewajiban tersebut sampai utang berakhir.
Maka, apabila kurang bayar DBH dikonversikan atau dikaitkan dengan pinjaman, harus dijelaskan secara eksplisit. Apakah daerah memberikan persetujuan untuk mengganti hak DBH-nya menjadi utang?
Jika iya, apa dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengubah bentuk penyelesaian hak tersebut? Dan yang paling penting, apakah DPRD benar-benar mempunyai pilihan bebas untuk menolak skema tersebut tanpa kehilangan hak daerah atas kurang bayar DBH?
Sebab persetujuan formal belum tentu identik dengan persetujuan substantif apabila pilihan yang tersedia bagi daerah pada praktiknya hanya “menerima pembiayaan” atau “menunggu pembayaran DBH yang belum jelas waktunya”.
Jangan Sampai Tidak Ada Pemotongan DBH, Tapi Ada Pemotongan Ruang Fiskal
Ada paradoks yang perlu kita renungkan. Pemerintah mungkin mengatakan bahwa skema tersebut bukan pemotongan DBH karena nilai kurang bayar tetap diperhitungkan dalam suatu mekanisme pembiayaan.
Namun dari perspektif pemerintah daerah, yang dirasakan bisa berbeda. Daerah mungkin tidak mengalami pengurangan nominal hak secara eksplisit. Tetapi daerah kehilangan kemampuan menggunakan dana tersebut secara langsung.
Ruang fiskal yang seharusnya tersedia berubah menjadi proyek yang penggunaannya telah ditentukan. Lebih jauh, muncul kewajiban pembayaran kembali.
Maka yang sebenarnya terjadi bukan semata-mata “DBH tidak dipotong”, tetapi ruang fiskal daerah berpotensi dipersempit melalui perubahan bentuk hak menjadi kewajiban pembiayaan.
Jangan Mengorbankan Prinsip Desentralisasi Fiskal
Tujuan utama hubungan keuangan pusat dan daerah bukan sekadar memastikan uang berpindah dari pusat ke daerah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
