Dalam skema alternatif, Rp1 triliun tersebut tidak seluruhnya ditransfer sebagai kas, tetapi dikaitkan dengan pembiayaan proyek infrastruktur melalui bank. Daerah kemudian mempunyai kewajiban membayar pokok pinjaman kepada bank.
Secara ekonomi terjadi perubahan yang sangat penting. Sebelumnya, pemerintah pusat memiliki kewajiban kepada daerah. Setelah skema pembiayaan, daerah justru memiliki kewajiban kepada lembaga keuangan.
Jika bunga pinjaman ditanggung pemerintah pusat, memang pemerintah masih menanggung sebagian beban fiskal. Tetapi pokok pinjaman tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Dengan kata lain, pemerintah pusat dapat mengurangi tekanan kas dalam jangka pendek, tetapi pemerintah daerah memperoleh tambahan kewajiban jangka panjang.
Bagi daerah dengan kapasitas fiskal kuat, mekanisme tersebut mungkin terlihat masih dapat dikelola. Namun bagi daerah yang sangat bergantung pada DBH, persoalannya tentu berbeda.
Daerah Penghasil Berpotensi Mengalami Penyempitan Ruang Fiskal
Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius. Daerah dengan DBH besar pada umumnya memiliki karakteristik sebagai daerah penghasil sumber daya alam atau memiliki kontribusi penerimaan tertentu yang signifikan kepada pemerintah pusat.
Ketika hak DBH mereka tidak dibayarkan dalam bentuk transfer, tetapi diarahkan menjadi pembiayaan proyek melalui pinjaman, daerah menghadapi perubahan struktur fiskal. “Di satu sisi, daerah memperoleh aset infrastruktur. Namun di sisi lain, daerah juga memperoleh kewajiban pembayaran pokok dan bunga,” ujar William.
Jika infrastruktur tersebut tidak menghasilkan penerimaan langsung bagi APBD, pemerintah daerah tetap harus membayar kewajiban utangnya dari ruang fiskal yang tersedia. Pada titik inilah pembangunan infrastruktur yang semula dimaksudkan sebagai solusi dapat berubah menjadi tekanan fiskal baru.
Padahal, DBH dapat digunakan daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan sesuai prioritas masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, konektivitas wilayah, pengentasan kemiskinan hingga pembangunan ekonomi.
Yang lebih penting adalah opportunity cost dari penggunaan DBH tersebut. Setiap rupiah DBH yang tidak masuk ke kas daerah berarti pemerintah daerah kehilangan ruang untuk menentukan sendiri prioritas belanjanya sesuai kebutuhan masyarakat lokal.
Apakah Ini Bertentangan dengan UU? “Menurut saya, jawabannya tidak sesederhana melanggar atau tidak melanggar. Justru karena itu pemerintah perlu memberikan penjelasan hukum secara terbuka,” tegasnya.
Jika pemerintah hanya menggunakan mekanisme pinjaman untuk membiayai proyek infrastruktur daerah, instrumen tersebut memiliki dasar hukum yang relatif jelas dalam UU HKPD. Namun, jika pinjaman tersebut diposisikan sebagai pengganti pembayaran kewajiban kurang bayar DBH, persoalannya menjadi berbeda.
UU HKPD tidak seharusnya ditafsirkan secara terpisah antara norma mengenai DBH dan norma mengenai pembiayaan utang daerah. Keduanya memiliki konsekuensi hukum dan fiskal yang berbeda.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
