Sidang Perdana, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi lewat Medsos

Ari Sandita Murti
Roy Suryo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). (foto: Ari Sandita Murti)

“Pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu saksi Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. Haji Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada. Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” beber jaksa.

Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi 28 unggahan di media sosial yang disebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan tuduhan ijazah S1 palsu.Jaksa kemudian menguraikan 28 unggahan tersebut sebagai bagian dari dakwaan terhadap Roy Suryo.

Dakwaan JPU tersebut merupakan uraian tuduhan yang harus dibuktikan dalam persidangan. Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan siap menghadapi pokok perkara dan telah menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network