Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, patroli, kehadiran unsur TNI AL di wilayah rawan, pertukaran informasi, serta pengembangan terhadap jaringan distribusi maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penindakan terhadap SPOB Nurfaiza 03 saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Seluruh proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai dasar umum bidang pelayaran, UU Nomor 66 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang antara lain mengatur penyelenggaraan pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum, serta penguatan ketentuan pidana.
Gubernur Jateng Dukung Pemanfaatan Barang Bukti Solar untuk Masyarakat
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM, khususnya solar, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan.
Menurutnya, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
