SEMARANG, iNewsSemarang.id – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) TNI AL berhasil mengungkap dugaan pengangkutan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan dari kapal SPOB Nurfaiza 03 yang diamankan di perairan Semarang, Jawa Tengah.
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M, menjelaskan bahwa, penindakan tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan sejak 14 September 2026.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Pangkoarmada RI saat konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Kota Semarang, Senin (21/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan BBM jenis HSD atau solar dengan jumlah sekitar 407 ton, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara sekitar Rp6,5 miliar. Muatan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang disebut tidak tersedia. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat anti-teritip juga ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa.
Pangkoarmada RI menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, patroli, kehadiran unsur TNI AL di wilayah rawan, pertukaran informasi, serta pengembangan terhadap jaringan distribusi maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penindakan terhadap SPOB Nurfaiza 03 saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Seluruh proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai dasar umum bidang pelayaran, UU Nomor 66 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang antara lain mengatur penyelenggaraan pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum, serta penguatan ketentuan pidana.
Gubernur Jateng Dukung Pemanfaatan Barang Bukti Solar untuk Masyarakat
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM, khususnya solar, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan.
Menurutnya, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut.
“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM juga berkaitan dengan kelangsungan usaha, daya saing, serta eksistensi nelayan yang masih membutuhkan kepastian akses terhadap bahan bakar.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Dia juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk bersama-sama memastikan hukum diterapkan secara setara, khususnya terhadap pelanggaran di wilayah laut.
Menurutnya, ketentuan pemberian solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 GT (gross tonnage) juga harus dijaga implementasinya. Hal itu diperlukan agar kebutuhan nelayan yang memenuhi persyaratan dapat terpenuhi.
Ia juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat, apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
