Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Perempuan, Anak dan TPPO

Ahmad Antoni
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah berbicara dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jateng. (foto: istimewa)

Sementara itu, Dirtipid PPA dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dibentuk pada 17 Oktober 2024. 

Direktorat tersebut memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, TPPO serta penyelundupan manusia, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan serta TPPO tidak dapat ditangani hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Diperlukan sistem penanganan yang menghubungkan aspek pencegahan, penegakan hukum, perlindungan hingga pemulihan korban.

“Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Dibutuhkan pendekatan yang terpadu, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga penguatan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Dia menambahkan, keberhasilan penanganan perkara PPA dan PPO juga sangat bergantung pada kemampuan membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat, menurutnya, memiliki posisi penting dalam mendeteksi kekerasan maupun TPPO sejak dini dan menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang.

“Atas dasar itu, Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengusung gerakan “Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama,” tegas Nurul Azizah.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network