Gerakan tersebut mendorong masyarakat untuk tidak diam ketika mengalami maupun mengetahui adanya kekerasan. Keberanian untuk berbicara dan melaporkan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya.
“Implementasi Rise and Speak dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain diskusi, pelaporan kepada Polisi Wanita, pojok konsultasi, talkshow, deklarasi serta amplifikasi melalui media digital. Program tersebut diarahkan untuk mengenalkan Dit PPA dan PPO kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran publik, membangun kolaborasi lintas sektor, memperkuat kampanye digital dan publik serta membangun kepercayaan Masyarakat“tambah Brigjen Pol. Nurul
Sebagai bagian dari penguatan akses perlindungan, masyarakat yang mengalami, mengetahui atau membutuhkan bantuan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat memanfaatkan berbagai kanal pelaporan yang tersedia.
Untuk keadaan darurat dan pelaporan kepolisian selama 24 jam, masyarakat dapat menghubungi Polri 110 – Call Center 110. Masyarakat juga dapat mengakses Bareskrim Polri – Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) melalui nomor 081218889191.
Sementara untuk layanan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Layanan Kementerian Sosial melalui TePSA dapat diakses melalui Call Center 1500771 atau 081238888002, dan dapat juga menghubungi UPTD PPA Jawa Tengah melalui WhatsApp 0857-9966-4444 untuk memperoleh layanan perlindungan dan penanganan sesuai kebutuhan.
Dengan tersedianya berbagai kanal tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mencari bantuan maupun melaporkan dugaan kekerasan dan perdagangan orang. Keberanian untuk berbicara dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
