Menurutnya, polisi juga membawa sejumlah barang milik YD dari rumah, termasuk jaket dan kaus. Meski telah mengetahui status hukum anaknya, keluarga mengaku belum mendapat penjelasan secara rinci mengenai dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan YD sebagai tersangka.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian ISAC. Endro meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkara yang menjerat YD agar keluarga dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Perlu dijelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD, baik peristiwa, korban, waktu, tempat, maupun perannya dalam kasus ini,” kata Endro.
ISAC juga meminta proses hukum terhadap YD tetap memperhatikan hak-hak tersangka. Pendamping keluarga berharap YD mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum selama menjalani proses pemeriksaan.
Keluarga juga berharap YD terbebas dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
