Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, meyakini MK akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs. Dia mendasarkan keyakinannya pada temuan mengenai kebenaran substantif dan prosedural selama persidangan.
“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).
Refly mengakui gugatan tersebut baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun. Menurut dia, terdapat persoalan baru yang belum dipermasalahkan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.
“Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” jelasnya.
Selama persidangan, Refly menyimpulkan Gibran sebagai lulusan pendidikan luar negeri tidak memiliki sertifikat yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
