JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sosok Almas Tsaqibbirru kembali menjadi sorotan publik setelah dia memutuskan akan menyurati DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Diketahui, Almas merupakan pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Almas mengaku mendukung pertimbangan Mahkamah terkait syarat pendidikan Gibran terkait putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026),
"Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan wapres yang menjabat sekarang tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat," kata Almas, Rabu (7/10/2026).
Dia mengatakan akan segera mengirim surat kepada DPR yang berisi permintaan agar parlemen memulai proses pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
"Saya sendiri akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses pemakzulan wakil presiden yang menjabat dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan hak pernyataan pendapat yang berisi wakil presiden sekarang sudah terbukti tidak memenuhi syarat ijazah berdasarkan putusan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
