Masih Ingat Almas? Dulu Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Desak DPR Proses Pemakzulan

Yuswantoro Winduajie
Almas Tsaqibbirru (kanan) yang dulu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka (kiri) jadi Wapres kini akan menyurati DPR untuk memulai pemakzulan Gibran pasca putusan MK. (Foto:Yuwantoro Winduajie, Setpres)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sosok Almas Tsaqibbirru kembali menjadi sorotan publik setelah dia memutuskan akan menyurati DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Diketahui, Almas merupakan pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Almas mengaku mendukung pertimbangan Mahkamah terkait syarat pendidikan Gibran terkait putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026),

"Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan wapres yang menjabat sekarang tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat," kata Almas, Rabu (7/10/2026).

Dia mengatakan akan segera mengirim surat kepada DPR yang berisi permintaan agar parlemen memulai proses pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

"Saya sendiri akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses pemakzulan wakil presiden yang menjabat dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan hak pernyataan pendapat yang berisi wakil presiden sekarang sudah terbukti tidak memenuhi syarat ijazah berdasarkan putusan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network