Masih Ingat Almas? Dulu Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Desak DPR Proses Pemakzulan

Yuswantoro Winduajie
Almas Tsaqibbirru (kanan) yang dulu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka (kiri) jadi Wapres kini akan menyurati DPR untuk memulai pemakzulan Gibran pasca putusan MK. (Foto:Yuwantoro Winduajie, Setpres)

Menurut Almas, hak pernyataan pendapat DPR tersebut selanjutnya dapat diajukan kepada MPR dan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menilai syarat pendidikan harus diperlakukan sama dengan syarat lain yang wajib dipenuhi calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Syarat ijazah ini juga harus dipersamakan dengan syarat yang lain untuk menjadi bakal calon capres maupun cawapres. Salah satunya syarat WNI, di mana presiden dan wakil presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara negara asing," ujarnya.

Almas berpendapat, syarat kewarganegaraan dan syarat pendidikan merupakan satu kesatuan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi secara utuh.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network