Simak! Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Tangguh Yudha
Ilustrasi, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Dok MPI)

7. Pengawasan dan sanksi lebih tegas

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat melalui komite pengawasan.
Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha.

8. Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas

UU memberikan kepastian atas hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah. Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.

9. Jaring pengaman bagi pekerja yang terkena PHK

Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, pelindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat dengan ketentuan bahwa alih daya wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.

10. Kesiapan menghadapi dunia kerja masa depan

UU memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work. Aturan ini juga memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden. 

Selain 10 poin tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network