Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.
"Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari dua operator yang diduga terlibat dalam operasional warnet dan lima orang yang ditemukan sedang melakukan aktivitas permainan judi online,” ungkapnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan perlengkapan pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari sejumlah perangkat komputer yang berada di lokasi.
Selain melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian online, Ditressiber Polda Jateng terus menangani berbagai perkara kejahatan siber dan melakukan upaya pembatasan akses terhadap konten perjudian di ruang digital.
"Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2026 periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online, sehingga tahun ini pengungkapan Judi online meningkat jika di banding tahun 2025,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
