Kapolda menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menindak praktik perjudian secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berperan di balik operasionalnya. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel di Semarang tidak lagi beroperasi. Perjudian daring juga menjadi perhatian untuk ditindak. Siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada anggota Polri yang membekingi atau ikut terlibat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (20/10).
Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara perjudian tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kapolda juga menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari dampak perjudian. Dirinya turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
