Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Tim iNews Semarang
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis pidana 8,5 tahun penjara. (foto: dok MPI)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis pidana 8,5 tahun atau 8 bulan 6 bulan penjara atas perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Putusan pidana Sudewo dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (21/10/2026), perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama Sudewo. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” sebut hakim.

Sudewo juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujarnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Sudewo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” sebut hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang 21 September 2026, menuntut Sudewo dengan hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp3,6 miliar dalam perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik dicabut selama 5 tahun.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network