Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo: 16 Orang Ditangkap dan Sita 7,8 Juta Butir

Zaky Mubarok
Polda Metro membongkar dua pabrik obat ilegal di Sukoharjo, menetapkan 16 orang tersangka, serta menyita 7,8 juta butir obat dan uang Rp9 miliar. (Foto: Zakky Mubarok)

Bismo memerinci, polisi menemukan berbagai bentuk produk dan bahan produksi di lokasi tersebut, mulai dari serbuk putih siap cetak hingga tablet yang telah dikemas dan siap diedarkan.

"Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura, itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.815 butir Tramadol, tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian Tramadol siap edar 2.372.500 butir," ujarnya.

Sementara itu, pabrik kedua yang memproduksi trihexyphenidyl berada di Gatak. Polisi mengamankan DO yang diduga menjadi penanggung jawab pabrik bersama sejumlah operator mesin lainnya.

Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2025. Berdasarkan keterangan polisi, fasilitas produksi di Gatak mampu menghasilkan sekitar 640.000 butir obat per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta.

Di lokasi kedua, polisi menemukan bahan baku berupa serbuk putih dan kuning, termasuk bahan yang gagal digunakan karena mengeras dan menggumpal. Petugas juga menyita tablet siap kemas serta obat trihexyphenidyl yang telah diproduksi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar, 69,27 ton bahan baku padat, ratusan liter bahan cair, serta 20 mesin produksi berkapasitas besar.

Selain itu, polisi menemukan lima tas berisi uang tunai senilai Rp9 miliar beserta surat dan dokumen berharga di lokasi Gatak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network