get app
inews
Aa Text
Read Next : Ammar Zoni Bebas dalam Waktu Dekat? Begini Kata Pengacaranya

Bantah Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Narkoba, Polisi: Masuknya Undang-Undang Kesehatan

Selasa, 29 April 2025 | 05:18 WIB
header img
Polisi Bantah Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Narkoba. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aktor Jonathan Frizzy ternyata tak terlibat dalam kasus narkoba. Polisi menjelaskan zat etomidate yang dikaitkan dengan mantan suami Dhena Devanka itu merupakan obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Bukan narkotika. Cairan vape yang mengandung zat etomidate itu masuknya dalam Undang-Undang Kesehatan,,” kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Senin (28/4/2025).

Ronald menambahkan, tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS -yang kini telah ditahan- juga diduga melanggar UU Kesehatan. Sementara Jonathan telah dimintai keterangannya oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, pada 17 April silam.

“Satresnarkoba dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan masuknya sejumlah vape berisikan obat keras jenis etomidate dari luar negeri, pada Maret 2025,” kata Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu, pada Senin (28/4/2025).

Michael menambahkan, Jonathan Frizzy seharusnya melakukan pemeriksaan kedua, pada 21 April 2025. Namun karena sedang sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sang aktor meminta penjadwalan ulang.

“Saat ini kami masih menunggu kabar dari JF dan PH-nya terkait jadwal pemeriksaan kedua,” imbuh Michael.

Di lain pihak, Benny Simanjuntak, paman Jonathan Frizzy tak terima dengan pemberitaan yang menyebut sang aktor terlibat kasus narkoba. “Obat keras bukan narkoba. Dan (Ijonk) hanya sebagai saksi,” ujarnya tegas.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut