Dia menjelaskan, perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan Live melalui TikTok.
“Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas yang dilakukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di proses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
