"Penggeledahan juga diikuti pemeriksaan sejumlah orang yang berada di lokasi. Di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, sekitar 15 orang dimintai keterangan oleh penyidik," sebut AKBP Andika.
Karena terdapat saksi yang masih di bawah umur, penyidik melibatkan instansi perlindungan perempuan dan anak, termasuk Dinas P2TP2A dan UPTD PPA.
Pendampingan dilakukan dalam proses pemeriksaan maupun wawancara agar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Setelah menjalani proses pemeriksaan, mereka telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Sementara itu, Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian pada Selasa (27/10) dini hari.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur'an, Ustazah Diyana Indah Sari mengungkapkan, aksi penggerebekan dimulai sekitar pukul 03.20 WIB.
Dia menyebut ada 12 santriwati dan 4 ustazah sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. “Pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
