Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, lanjut dia, aparat tidak menemukan bukti keterlibatan para santriwati maupun pengurus pondok dalam kasus perusakan warung mi babi di Grogol. Seluruh santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan.
Sementara dalam rilis edaran resmi tertulis nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani oleh Mudiroh Ustazah Aisyah Humairoh beserta para pengasuh dan sekretaris, pihak Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Ponpes Hamalatul Qur'an menyoroti tindakan penggeledahan.
Dalam rilis edaran tersebut, pihak ponpes menyebut bahwa penggeledahan diduga dilakukan dengan pendobrakan pintu sehingga menimbulkan rasa takut dan trauma mendalam bagi santriwati di bawah umur serta dua anak balita.
Pihak ponpes juga menyayangkan penyitaan sejumlah barang tanpa disertai surat penggeledahan dan penyitaan resmi saat kejadian. Barang-barang yang disita mencakup aset ekstra kurikuler.
Pihak ponpes berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat kepolisian Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
