Pendamping Pondok Pesantren, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama ini kunci kotak masih dipegang pihak pondok pesantren dan kotak tersebut belum pernah dibuka sejak penggeledahan.
“Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka oleh pihak pondok dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh,” ungkap Endro.
Ia menambahkan, dari seluruh barang yang diamankan di lokasi Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar, terdapat 17 unit telepon genggam, tiga kendaraan, serta satu drone yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara itu, dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pengembalian barang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dengan tetap memperhatikan keterkaitan setiap barang terhadap perkara yang sedang ditangani. Barang yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak dipertahankan sebagai barang bukti.
Polres Sukoharjo memastikan proses penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung di Parangjoro tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan barang hasil penggeledahan dan penyitaan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
