SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya diisi dengan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga diimbangi pelayanan yang mudah dan humanis kepada masyarakat.
Salah satunya melalui pelayanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan konfirmasi dan menyelesaikan pembayaran denda tilang sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemudahan pelayanan tersebut dirasakan langsung oleh Lilik (52), warga Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang. Ia datang ke Ditlantas Polda Jateng pada Jumat (30/10/2026) untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang atas pelanggaran batas kecepatan yang terekam kamera ETLE di Tol Semarang-Solo KM 483 pada Kamis (29/10) pagi.
Lilik mengaku menerima pemberitahuan pelanggaran melalui WhatsApp pada hari yang sama. Setelah datang ke Ditlantas Polda Jateng, ia melakukan konfirmasi kepada petugas atau operator ETLE. Selanjutnya, petugas menerbitkan kode pembayaran BRIVA sesuai ketentuan denda atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, proses pelayanan tersebut berlangsung mudah dan cepat. Ia juga mengapresiasi keramahan petugas yang memberikan penjelasan secara jelas mengenai tahapan penyelesaian tilang ETLE.
"Prosesnya ternyata mudah dan cepat. Saya cukup datang untuk melakukan konfirmasi, kemudian diberikan kode pembayaran melalui BRIVA. Petugas juga ramah dan memberikan penjelasan dengan baik, sehingga saya memahami proses penyelesaiannya. Pelayanannya sangat membantu," ungkap Lilik.
Kanit 6 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Agus Joko Guntoro menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, penegakan hukum melalui ETLE juga diimbangi dengan pelayanan kepada masyarakat. Petugas memberikan pendampingan dan informasi yang diperlukan agar masyarakat memahami tahapan konfirmasi hingga penyelesaian pembayaran denda tilang.
Ia menambahkan, melalui mekanisme pembayaran yang telah disediakan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang tanpa harus menjalani proses persidangan secara langsung di pengadilan, sesuai ketentuan penyelesaian perkara yang berlaku.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
