Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa penerapan ETLE merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga memastikan pelayanan kepolisian berjalan dengan baik.
"Penegakan hukum melalui ETLE merupakan salah satu upaya membangun budaya tertib berlalu lintas secara profesional dan transparan. Namun, penegakan hukum juga harus diimbangi dengan pelayanan yang mudah, informatif, dan humanis. Kami ingin masyarakat tidak hanya memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran, tetapi juga mendapatkan pelayanan yang baik dalam proses penyelesaiannya," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menerima pemberitahuan pelanggaran ETLE agar segera melakukan pengecekan dan konfirmasi melalui kanal resmi kepolisian serta mengikuti mekanisme penyelesaian yang telah ditentukan.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Patuh Candi 2026 dengan semakin meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Apabila menerima pemberitahuan pelanggaran ETLE, silakan lakukan konfirmasi melalui prosedur resmi. Jadikan penindakan ini sebagai pengingat untuk lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
