“Upaya menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi alarm pentingnya penguatan sinergi pengawasan di pintu masuk karena lalu lintas satwa liar secara ilegal memiliki risiko besar,” ungkap Mustaqim, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan, setiap satwa yang dilalulintaskan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina untuk memastikan asal-usul, legalitas, dan status kesehatannya dapat ditelusuri.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain memenuhi persyaratan karantina, lalu lintas satwa liar juga harus dilengkapi dokumen lain yang diwajibkan sesuai ketentuan, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) untuk jenis yang memerlukannya.
Mustaqim mengatakan, Karantina Jawa Tengah akan terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, terutama terhadap lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap rencana lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan kepada petugas karantina di pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, pelaporan diperlukan agar asal-usul komoditas dapat ditelusuri, legalitasnya diperiksa, serta persyaratan kesehatan dapat dipastikan sebelum dilalulintaskan.
Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara Karantina Jawa Tengah dan Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sesuai kewenangan masing-masing.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
