"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah perbuatan yang tidak untuk dilakukan apalagi dicontoh, karena bukan saja sudah membahayakan perjalanan KA namun yang bersangkutan juga sudah membahayakan dirinya sendiri," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Kuswardoyo menyatakan, jalur kereta api tak diperuntukkan untuk bermain dan beraktivitas. Di sana, hanya diperbolehkan aktivitas petugas terkait operasional kereta api. Ada sanksi hukum bagi para pelanggar yang didapati beraktivitas di sekitar perlintasan kereta api.
"Di samping itu UU 23 tahun 2007 Pasal 199 jelas disebutkan ada sanksi penjara 3 bulan atau denda 15 juta bagi siapa saja yang berada dan beraktivitas di jalur KA dan bukan untuk kepentingan operasional KA," ujar Kuswardoyo.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung berharap orang tua dapat mengawasi anak-anaknya dan memberikan pemahaman mengenai bahaya beraktivitas di rel kereta api. Jangan sampai, ada korban yang diakibatkan oleh minimnya pengawasan oleh orang tua.
"Kami juga berterima kasih kepada warga masyarakat yang mengingatkan dan menegur atas kegiatan yang dilakukan anak-anak tersebut. Semoga bisa menjadi jera dan tidak ada lagi yang mencontoh dan meniru kegiatan tersebut," tuturnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait