JAKARTA, iNewsSemarang.id – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan penunjukan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah murni keputusan pemerintah. Andika menegaskan perwira yang ditugaskan tunduk pada aturan yang berlaku.
Pernyataan itu menanggapi polemik pasca pengangkatan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi Pj Bupati Seram Barat.
"Itukan keputusan pemerintah, saya sendiri nanti juga akan melihat. Tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan pemerintah. Kami pun siap mendukung walaupun kami juga pasti mengikuti aturannya," ucap Andika kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Andika lebih lanjut mengatakan bahwa Tim Hukum TNI saat ini tengah mempelajari lebih lanjut terkait aturan yang berlaku dalam penunjukkan tersebut. Hal itu bertujuan, apa yang dilakukan seorang perwira dalam menjalankan tugasnya memenuhi aspek legalitas.
"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sudah mempelajari. Sehingga penugasan ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas, tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Chandra As'aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat. Mahfud menyatakan, secara aturan hal itu sah saja karena Brigjen Chandra bekerja di luar instansi TNI.
"Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait