Tarif Listrik 3500 VA Naik Mulai 1 Juli 2022, Khusus Listrik Non Subsidi

Athika Rahma
Kenaikan tarif listrik 3500 VA ini berlaku untuk pengguna listrik non subsidi. Ilustrasi/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) naik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini menyesuaikan beberapa faktor, diantaranya mengacu pada harga minyak mentah Indonesia (ICP). Ketentuan ini berlaku untuk pengguna listrik non subsidi.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

Namun untuk kali ini, Kementerian ESDM fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi, dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis, dan industri besar," ujar Rida.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network