Ini 3 Golongan yang Berhak Terima Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni

Ameiliani Putri
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga tertentu akan diberlakukan pemerintah mulai 5 Juni hingga Juli 2025. (Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.idDiskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga tertentu akan diberlakukan pemerintah mulai 5 Juni hingga Juli 2025. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen pada kuartal II-2025.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini berlaku khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Total penerima manfaat ditaksir mencapai 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

“Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali. Itu khusus pelanggan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan.

Tiga golongan pelanggan listrik yang berhak menerima diskon ini adalah pengguna daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang fiskal bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network