Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jateng Segera Dibuka, Simak Ketentuan dan Persyaratannya!

Sulhanudin Attar
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Dr. Lita Tyesta ALW, di sela meninjau lokasi sekretariat Timsel di Gedung UTC Jalan Kelud Raya Nomor 2, Semarang. Foto: dok. Humas Bawaslu Jateng

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pendaftaran calon anggota Bawaslu Jateng dibuka mulai tanggal 22 Juni 2022 dan akan ditutup pada tanggal 30 Juni 2022.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Dr. Lita Tyesta ALW, di sela meninjau lokasi sekretariat Timsel pada Senin (14/6/2022) mengatakan pengiriman berkas pendaftaran dapat dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atau di Sekretariat Tim Seleksi.

Adapun alamat kantor Bawaslu Jawa Tengah di Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang dengan nomor telepon (024) 76423074. Sedang Kantor Sekretariat Timsel beralamat di Gedung UTC Lantai 2 Nomor 5, Kelud Raya Nomor 2, Semarang.

Berkas pendaftaran bisa dikirimkan via pos diterima paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran tanggal 30 Juni 2022. Atau diantarkan secara langsung ke salah satu lokasi pendaftaran.

Lita mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program pengawasan pemilu dan pilkada 2024, baik dengan mengikuti program Bawaslu yang tersedia maupun melakukan pengawasan secara mandiri.

“Bentuk partisipasi masyarakat juga bisa direalisasikan secara nyata dengan ikut mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya, dilansir dari laman jateng.bawaslu.go.id

Lita berharap besarnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah nantinya akan menghasilkan Pengawas Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan calon-calon pemimpin yang berkualitas.

Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah :

  1. Berpendidikan paling rendah S1 (Stara Satu).
  2. Berdomisili di Jawa Tengah, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  4. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri.
  5. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri.
  6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara.
  7. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bersedia diberhentikan sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti seleksi.

Untuk mengunduh berkas informasi pendaftaran bisa mengunjungi website jateng.bawaslu.go.id

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network