Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Video Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 23:18 WIB
  • author Ahmad Shofi

Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Polri mengumumkan status PC sebagai tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim, hari ini, Jum'at (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Kabareskrim Agung Budi Maryoto.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf.

Polri sudah memastikan jika dalam kasus ini tidak ada peristiwa tembak-menembak. Fakta yang terjadi adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Sama seperti tersangka lainnya, Akibatnya, PC juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut