Logo Network
Network

Video Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahmad Shofi
.
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 23:18 WIB

Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Polri mengumumkan status PC sebagai tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim, hari ini, Jum'at (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Kabareskrim Agung Budi Maryoto.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf.

Polri sudah memastikan jika dalam kasus ini tidak ada peristiwa tembak-menembak. Fakta yang terjadi adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Sama seperti tersangka lainnya, Akibatnya, PC juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini