Logo Network
Network

Video Ketua DPRD Kendal Desak Bupati Dico Segera Benahi Birokrasi Pemkab

Akhmad Nur Shofi
.
Kamis, 08 September 2022 | 23:11 WIB

KENDAL, iNewsSemarang.id – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun meminta Bupati Dico M Ganinduto menanggapi secara serius hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Makmun mengatakan pihaknya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melaporkan hasil RDP secara langsung kepada bupati selaku kepala pemerintahan di Kendal. Dia berharap kritik dan masukan yang disampaikan para anggota dewan dapat ditanggapi secara serius oleh bupati dengan segera melakukan pembenahan.

“Kita sudah meminta kepada Sekda untuk melaporkan secara langsung kepada bupati, bahwasanya di situ ada janji politik, semua itu juga terdokumentasi dalam RPJMD tentang bagaimana membangun birokrasi pemerintahan yang bagus,” terangnya kepada iNewsSemarang.id, Selasa (6/9/2022).

Saat ditanya apa saja yang perlu dibenahi, politisi PKB itu mengatakan semuanya telah disampaikan dalam RDP. Menurutnya tujuan dari digelarnya RDP itu untuk mengawal pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kendal.

“Ada banyak sekali PR-nya. Mulai dari penempatan ASN yang belum sepenuhnya sesuai sistem meritokrasi, yakni dengan berbasis kompetensi, relokasi dan pembangunan pasar Weleri ditambah lagi keluhan pedagang di Alun-alun Kaliwungu, tim percepatan yang malah menghambat birokrasi. Semuanya sudah kami sampaikan dalam RDP,” terang Makmun.

Dia juga menegaskan pihaknya telah meminta Sekda menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari pertemuan itu untuk dilaporkan pada RDP berikutnya.

“RDP dengan agenda mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Jangan sampai kejadian di Pemalang terulang di Kendal,” Makmun mengingatkan.

“Jika tanda peringatan yang sudah kami sampaikan itu tidak juga didengar, kami akan bentuk pansus atau menempuh langkah-langkah lainnya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan dewan,” tegasnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.