Logo Network
Network

VIDEO Seorang Anak di Cepiring Tega Bunuh Ibu Kandungnya Dengan Sadis Lantaran Harta Warisan

Akhmad Nur Shofi
.
Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:39 WIB

KENDAL, iNewsSemarang.id – Sunarto alias Tumian warga Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal tega membunuh Suratmi yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Tersangka berhasil dibekuk aparat Polres Kendal di rumahnya, Rabu dinihari (18/5/2022).

Peristiwa kasus pembunuhan perempuan di desa Korowelang Anyar terjadi pada 19 Desember 2021 silam. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama lima bulan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, saat gelar perkara di halaman Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022) mengatakan, pihaknya sempat kesulitan lantaran minimnya saksi dan barang bukti. Namun, berbekal hasil tes DNA dan rekaman CCTV Puskesmas Cepiring, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka yang tak lain adalah anak kandung korban.

"Setelah ada bukti kuat yang mengarah ke tersangka Tumian, kami langsung melakukan penangkapan," katanya.

Yuniar menjelaskan, tersangka tega menghabisi korban karena kesal selalu ditanya perihal uang sisa penjualan tanah warisan senilai Rp 118 juta. Diduga lantaran merasa terusik dengan pertanyaan korban, tersangka lalu membacok kepala ibu kandungnya sendiri sebanyak tiga kali menggunakan sabit. 

Korban yang masih selamat waktu itu, kemudian dilarikan warga ke puskesmas untuk mendapat pertolongan. Namun, dengan keji tersangka justru mencopot selang oksigen ibunya hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Perbuatan tersangka bisa dikatakan sadis, karena korban yang merupakan orangtuanya dihabisi dengan cara dibacok, lalu untuk meyakinkan korban meninggal dengan mencabut selang oksigen,” jelasnya.

Yuniar menambahkan, polisi menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban. Polisi juga menemukan bukti lain, yakni rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring, dimana tersangka sempat melihat sekitar ruangan IGD dan diduga mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.