DEMAK, iNewsSemarang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meluncurkan dimulainya tahapan Pemilu 2024 sejak tanggal 14 Juni 2022. Dengan dimulainya tahapan ini, praktis tidak ada lagi perdebatan tentang penundaan Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan diselenggarakannya pemilu secara regular setiap 5 tahun sekali merupakan salah satu ciri demokrasi. Menurutnya pemilu sebagai arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
“Karena pemilu adalah konflik yang dianggap sah dan legal dalam meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, maka KPU perlu bersama-sama berkomitmen menjadi integrasi bangsa sebagai wujud Bhineka Tunggal Ika dan anggota KPU dilarang menjadi bagian faktor penyebab konflik,” tegas Hasyim, saat memberikan sambutan peluncuran tahapan Pemilu yang disiarkan secara daring, Selasa (15/6/2022) petang WIB.
Berbeda dari Ketua KPU, Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun, dalam sambutannya mengatakan pemilu bukan sebagai arena konflik. Meski demikian, kompetisi yang terjadi dalam pemilu berpotensi menimbulkan konflik. Karena itu, pihaknya mengingatkan perlunya lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki integritas.
Tak hanya mengingatkan penyelenggara Pemilu, KH Ali Makhsun juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif menjadi mitra KPU mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Ditegaskan, untuk mewujudkan hal itu KPU tidak bisa bekerja sendiri, melainkan perlu menjalin kerjasama dengan para pemangku kepentingan terkait.
“KPU Demak harus selalu professional dan berkomitmen menjaga Pemilu 2024 agar tetap selalu berintegritas. Untuk menjalankan amanah yang besar tersebut KPU Demak perlu mendapatkan dukungan dari dari Bawaslu, Pemerintah daerah dan OPD terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi melalui keterangan tertulis kepada iNewsSemarang.id pada Rabu (15/6/2022), menyampaikan jajarannya saat ini telah mulai melaksanakan tahapan Pemilu 2024 di tingkat kabupaten. Dikatakan, tahapan pemilu 2024 dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Lebih lanjut disampaikan, bersamaan dengan peluncuran tahapan pemungutan suara oleh KPU RI, KPU Demak meluncurkan produk pengaduan masyarakat yang diberi nama MATUR (Masyarakat Ngudo Roso).
Melalui MATUR ini, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan oleh personil KPU Demak.
“Program tersebut adalah bentuk komitmen KPU Demak dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan ketika adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan personil KPU dalam penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, KPU sebagai lembaga pelayanan publik, para personilnya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu diikat oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“MATUR KPU ini sebagai ruang bagi masyarat dalam menyampaikan aduan kepada KPU Demak atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan,” tegas Bambang.
Diberitakan, KPU RI meluncurkan tahapan Pemilu 2024 secara serentak pada 14 Juni 2022. Peluncuran dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Acara peluncuran ini disiarkan langsung melalui youtube KPU RI dan diikuti oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
Editor : Sulhanudin Attar