get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Pemilu 2024 Rumit dan Kompleks, Kredibilitas Penyelenggara Pemilu Dipertaruhkan

Senin, 18 April 2022 | 07:20 WIB
header img
Titi Anggraini, Dewan Pembina Perludem. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Beban berat yang akan dihadapi penyelenggara pemilu pada Pemilu 2024 mengancam profesionalitas, kredibilitas dan integritasnya. Mereka dikhawatirkan tidak akan bisa bekerja maksimal dan sulit bisa bekerja dengan baik.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, di Semarang pada Minggu (17/4/2022). Tengaranya, disebutkan Titi, irisan tahapan pemilihan umum dan pilkada yang diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 menimbulkan kerumitan tersendiri.

"Penyelenggara akan sulit bisa bekerja dengan baik dan maksimal bila bebannya bukan hanya besar, melainkan juga rumit dan kompleks," kata Titi Anggraini.

Ketika berbicara soal tantangan Pemilu dan Pilkada 2024, Titi mengemukakan bahwa pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun yang sama ini membuat atensi pemilu nasional lebih mendominasi.

Menuju 2024, menurut dia, hampir tidak ada ruang untuk melakukan reformasi sistem politik, sistem kepartaian, dan sistem pemilu. Maka, problem politik dan elektoral Pemilu 2019 potensial akan berulang.

Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem mengutarakan bahwa kompleksitas teknis pemilu memengaruhi kualitas dan kemurnian suara pemilih. Masalahnya, tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) mencederai daulat rakyat. Pada Pemilu Anggota DPR RI 2019, misalnya, terdapat 17,5 juta suara tidak sah.

Tantangan lain yang perlu mendapat perhatian pemangku kepentingan pemilu, lanjut Titi, adalah gangguan terhadap hak pilih berupa praktik jual beli suara (vote buying) serta penyebaran misinformasi dan disinformasi yang bisa memengaruhi publik sehingga membuat keputusan yang salah pada pemilu dan pilkada.

Disebutkan pula bahwa pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama memicu pragmatisme partai akibat konsolidasi internal yang tidak optimal.

"Karena ingin mengembalikan ongkos politik pemilu serta akibat soliditas internal yang belum sepenuhnya pulih pasca-pemilu, bisa memicu pragmatisme partai yang berdampak pada tumbuh suburnya praktik mahar politik. Eksesnya dapat berupa meningkatnya tren calon tunggal," kata Titi.

Di lain pihak, kata dia, terdapat pula tantangan terbuka dari elite, seperti serangan terhadap prinsip konstitusionalisme (pembatasan kekuasaan) yang merupakan artikulasi semangat reformasi dan komitmen dalam berdemokrasi. Misalnya, penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan, dan presiden tiga periode.

Selain itu, proses legislasi yang meninggalkan publik atau tanpa partisipasi publik yang bermakna. Titi lantas menyebut sejumlah undang-undang, seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Mahkamah Konstitusi, UU Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Tantangan lain yang berasal dari elite politik adalah terjadi pemusatan kekuasaan dengan kontrol yang lemah dari kekuatan penyeimbang sebagai konsekuensi ambang batas pencalonan presiden dan politik akomodatif Presiden. Misalnya, pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas dan UU Cipta Kerja.

Hal lain yang menjadi sorotan Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi International Institute for Electoral Assistance (International IDEA) adalah kriminalisasi aktivis masyarakat sipil oleh pejabat publik.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut